Islamic Boarding School and Full Day School
Kamis, 11 Maret 2010

PENILAIAN, KENAIKAN KELAS, PENJURUSAN,

KELULUSAN, DAN MUTASI SISWA



a. Penilaian

Penilaian dilakukan secara terpadu dengan pembelajaran, menggunakan multi metode, menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga mampu mendorong siswa untuk lebih berprestasi. Penilaian tersebut mencakup kinerja siswa dalam pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotor). Kegiatan tersebut meliputi proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar siswa yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan didukung oleh bukti-bukti otentik dan akurat.



b. Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut:

  1. Siswa kelas X dinyatakan naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan;

  2. memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir tahun ajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

  3. tuntas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam;

  4. paling banyak memiliki 3 (tiga) mata pelajaran yang tidak mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) .

  5. kehadiran minimal 80 % setahun atau ketidak hadiran tanpa keterangan maksimal 20 % .

  6. Siswa kelas XI dinyatakan naik ke kelas XII, apabila yang bersangkutan:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran di kelas yang bersangkutan;

  2. memperoleh nilai minimal baik, pada penilaian akhir tahun ajaran untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;

  3. tuntas mata pelajaran Pendidikan Agama Islam;

  4. maksimal memiliki 3 mata pelajaran yang tidak mencapai KKM .

  5. untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (matematika, fisika, kimia, dan biologi) mencapai KKM;

  6. untuk jurusan Ilmu Pengatahuan Sosial, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas Ilmu Pengetahuan Sosial (ekonomi, geografi, sejarah, dan sosiologi) mencapai KKM.

  7. kehadiran minimal 80 % setahun atau ketidak hadiran tanpa keterangan maksimal 20 % .

c. Penjurusan

1) Waktu penjurusan

    1. Penentuan penjurusan program IPA dan IPS dilakukan pada akhir semester 2 kelas X.

    2. Pelaksanaan penjurusan program di semester 1 kelas XI.

2) Kriteria penjurusan program meliputi:

  1. Nilai akademik

  1. Siswa yang naik kelas XI dapat memilih jurusan Ilmu Pengetahuan Alam apabila nilai mata pelajaran fisika, kimia , dan biologi mencapai KKM.

  2. Siswa yang naik kelas XI dapat memilih jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial apabila nilai mata pelajaran ekonomi, geografi, dan sosiologi mencapai KKM

  1. Apabila siswa telah memenuhi ketentuan naik kelas akan tetapi tidak mencapai KKM jurusan IPA atau pun IPS maka akan dijuruskan berdasarkan nilai rata-rata yang lebih tinggi, dengan mempertimbangkan minat dan bakatnya.

  1. Minat siswa

Untuk mengetahui minat siswa dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara yang dilakukan oleh guru BK dan wali kelas, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat.

(d) Batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 (satu) bulan dengan memperhatikan point a dan c di atas.

d. Kelulusan

Siswa dinyatakan lulus dari SMA Islam Terpadu Abu Bakar Yogyakarta apabila yang bersangkutan

1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2) memperoleh nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlakmulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan;

3) lulus ujian sekolah PAI, Bahasa Arab dan Tahfizulqur’an

4) lulus ujian nasional.

Kriteria siswa yang dinyatakan lulus Ujian Nasional diatur secara rinci sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berlaku pada tahun ajaran berjalan.

e. Mutasi

SMA Islam Terpadu Abu Bakar Yogyakarta menentukan persyaratan pindah/mutasi siswa sesuai dengan prinsip kaidah ketersediaan tempat dan kemampuan siswa melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:


1) Masuk SMA Islam Terpadu Abu Bakar Yogyakarta:

      1. memenuhi persyaratan yang ditentukan:

        1. surat permohonan orang tua yang bersangkutan;

        2. memiliki Laporan Hasil belajar (Rapor) dengan nilai lengkap dari sekolah asal;

        3. memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/ sederajat;

        4. memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas dengan dilampirkan daftar 8355 (status siswa yang bersangkutan);

        5. mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

  1. menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan;

c. mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

2). Keluar SMA Islam Terpadu Abu Bakar Yogyakarta:

a. karena mengundurkan diri dengan cara mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari orang tua siswa yang bersangkutan bermaterai yang berlaku, dan melunasi seluruh pembayaran sekolah pada saat keluar.

b. karena sanksi dari sekolah;

c. karena dinyatakan TAMAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar